Pembangunan Dan Rehabilitas Sarana Dan Prasarana Bangunan Gedung Fasilitasumum / Pemerintah

  1. - Proposal Pengajuan yanga di tanda tangani oleh Kepala Pekon dan diketahui oleh Camat setempat - Data Teknis Lapangan - Usulan Legislatif

  1. - Pemohon mebuat proposal pengajuan Pembangunan dan Rehabilitas Sarana dan Prasarana Bangunan Gedung - Bagian Sekretariat menerima proposal pengajuan Pembangunan dan Rehabilitas Sarana dan Prasarana Bangunan Gedung dari pemohon untuk didisposisikan dan diteruskan kepada Kepala Dinas - Kepala Dinas menerima disposisi permohonan Pembangunan dan Rehabilitas Sarana dan Prasarana Bangunan Gedung untuk kemudian diserahkan kepada Bidang Cipta Karya untuk dapat dinventarisir dan dilakukan perencanaan pada tahun berjalan - Kepala Bidang Cipta Karya menerima disposisi dan melakukan Tahap Persiapan - Kepala Seksi Tata Bangunan melakukan Analisis dan Evaluasi Kondisi Eksisting (Infield) dan Survei dan Pengukuran Lapangan - Kepala Bidang Cipta Karya Menganalisa dan menunjuk pihak ketiga dalam Perhitungan Biaya Rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan dan melakukan lelang terkait pelaksana pembangunan yang dilakukan oleh pihak ketiga - Kepala Seksi Tata Bangunan melakukan Pembangunan dan Rehabilitas Sarana dan Prasarana Bangunan Gedung berdsarkan perhitungan rencana pembangunan serta pelaksana pihak ketiga dan menunjuk petugas pengawasan dengan disetujui oleh Kepala Dinas - Staf/Pelaksana yang ditugaskan sebagai pengawas lapangan melakukan pemantauan dan pengendalian sebagai bahan laporan kepada atasan - Kepala Seksi Tata Bangunan melakukan pengendalian dan monitoring atas pelaksanaan pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitas sarana dan prasarana Bangunan Gedung dan melaporkan kepada atasan terkait keberhasilan, permasalahan maupun kesulitan yang dihadapi sampai pada proses pemeliharaan atas pekerjaan tersebut selesai

  • Perencanaan     :  90 Hari      
  • Pelaksanaan      :180 Hari
  • Pemeliharaan    : 180 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembangunan dan Rehabilitas Sarana dan Prasarana Bangunan Gedung Fasilitas Umum/Pemerintah

Kotak pengaduan, whatsapp, dan Telephone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembangunan Dan Rehabilitas Sarana Dan Prasarana Bangunan Gedung Fasilitasumum / Pemerintah"