Peningkatan Kualitas (Pk) Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh)

  1. - Surat Permohonan Warga yang ditanda tangani oleh Kepala Pekon - Foto Copy KTP, - Foto Copy KK Dan - Bukti Surat Tanah Kepemilikan

  1. - Pemohon datang dengan membawa berkas permohonan - Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan - Petugas mendisposisikan kelengkapan berkas permohonan kepada Kasi perumahan - Petugas melakukan survey dan verifikasi kelokasi warga yang mengajukan permohonan - Petugas melaporkan hasi survey dan verifikasi warga yang mengajukan permohonan kepada kasi perumahan - Kasi perumahan melaporkan hasi survey dan verifikasi warga yang mengajukan permohonan kepada kabid penyediaan perumahan - Kasi perumahan membuat kesepakatan kerjasama kepada pihak toko bangunan untuk mengirimkan bahan matrial bangunan kepada warga yang mengajukan permohonan pemugaran perumahan RTLH - Toko bangunan mengirimkan matrial bangunan kepada warga yang mengajukan permohonan pemugaran perumahan RTLH - Petugas melakukan pengawasan pengiriman matrial bangunan dan proses pemugaran perumahan RTLH

  • Pemeriksaan Berkas : 3 - 5 Menit
  • Survey dan verifikasi lapangan : 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Peningkatan Kualitas (Pk) Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh)

Kotak Pengaduan, Whatshapp dan Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Kualitas (Pk) Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh)"