Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Tanah Maksimal 150 m2

  1. Mengisi Formulir permohonan
  2. Surat Pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Surat kuasa bermaterai (apabila diwakilkan)
  4. Fotokopi KTP yang bersangkutan
  5. Fotokopi sertifikat hak atau bukti perolehan tanah
  6. Fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
  7. SK Asli IMB lama (untuk perluasan atau penambahan bangunan)
  8. Perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat dan bangunan tidak bertingkat yang menggunakan konstruksi beton, baja, kayu atau bangunan yang terkena penelitian khusus
  9. Keterangan Rencana Kota
  10. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai undang-undang

  1. Pemohon membawa semua berkas administrasi dan meyerahkannya kepada petugas
  2. Petugas akan melakukan verifikasi data dan berkoordinasi dengan Dinas Teknis
  3. Apabila berkas lengkap dilanjutkan dengan verifikasi lapangan bersama Dinas Pekerjaan Umum
  4. Apabila seudah memenuhi persyaratan dan tidak ditemukan permasalahan di lapangan maka Rekomendasi IMB dapat diterbitkan
  5. Pemohon akan dihubungi apabila Rekomemdasi IMB sudah jadi

30 Hari

Besaran Biaya berdasarkan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Rekomendasi IMB untuk Tanah maksimal 150m2

Pengaduan dapat disampaiakan melalui :

1. Secara langsung disampaikan kepada Petugas

2. Secara tertulis dan dimasukkan ke dalam Kotak pengaduan

3. Melalui SMS atau WA

4. Melalui telepon ke nomor (0254)330393

5. Melalui email ke patenpurwakarta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Tanah Maksimal 150 m2"