30 Hari
Besaran Biaya berdasarkan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Rekomendasi IMB untuk Tanah maksimal 150m2
Pengaduan dapat disampaiakan melalui :
1. Secara langsung disampaikan kepada Petugas
2. Secara tertulis dan dimasukkan ke dalam Kotak pengaduan
3. Melalui SMS atau WA
4. Melalui telepon ke nomor (0254)330393
5. Melalui email ke patenpurwakarta@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store