Pembuatan Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan)

  1. Surat Permohonan
  2. Mengisi Blanko
  3. Foto Copy KTP (1 Lembar)
  4. Foto Copy KK (1 Lembar)
  5. Surat Keterangan dari Pekon/Kelurahan Menyatakan Bahwa Pemohon NELAYAN (Bagi Pemohon yang Status Pekerjaannya di KTP BUKAN Nelayan)

  1. Pemohon membawa persyaratan pembuatan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan ( KUSUKA)
  2. Petugas Memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan kartu KUSUKA dan menyerahkan kepada Kasi Pengawasan Perairan Umum;
  3. Petugas mengerjakan (menginput) data melalui Aplikasi pembuatan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (one data);
  4. Hasil Inputan divalidasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  5. Kasi memerintahkan Petugas untuk Pencetakan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan; Menyerahkan Kartu KUSUKA kepada pemohon
  6. Menyerahkan Kartu KUSUKA kepada Pemohon

Pendaftaran     : 5-15 Menit

Penyelesaian    : 30-60 Menit

Pengembalian  : 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Kusuka

Pengaduan disampaikan melalui Call Center Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus

SP4N               : Irawan Kusuma, S.Kom

No. WA          : 0813 6490 4558

Email               :dkp.tanggamus@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan)"