Melayani pengangkutan sampah sesuai jalur/rute dan lokasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup

  1. 1.Membawa surat pengaduan terkait pengangkutan sampah
  2. 2. Dokumen (Foto) sampah beserta lokasinya
  3. 3. KTP dan Nomor Handphone

  1. 1. Pastikan berada didaerah layanan pengangkutan sampah
  2. 2. Datang dengan membawa dan mengajukan surat pengaduan dilengkapi dengan data dukung seperti Dokumentasi /Foto, Nomor HP, objek Lokasi.
  3. 3. laporan diregistrasi oleh petugas, penerima pengaduan Dinas Lingkungan Hidup
  4. 4. dilakukan survey lokasi, untuk memastikan serta menyesuaikan porsi penanganan yang diberikan
  5. 5, dilakukan tindakan penanganan
  6. 6. pelaporan penanganan ke Atasan dan media pelaporan cepat

Pengangkutan sampah rutin dilaksanakan setiap hari sesuai rute/jalur dan lokasi yang sudah ditetapkan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengangkutan Sampah

Untuk penanganan pengaduan disesuaikan dengan SOP terlebih dahulu, sehingga akan dilakukan penanganan berdasarkan kondisi pengaduan, yang mana pada  jalur/lokasi dan kapasitas/volume sampahnya, jika pengaduan kurang dari 2 kubik (2 m3) akan dilayani oleh petugas penyisir sampah dan apabila lebih volumenya dari 2 kubik (2 m3) akan disesuaikan dengan truk pengangkut sampah sesuai rute/lokasinya. dan jika pengaduan berada diluar rute pengangkutan akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP dan berdasarkan surat perintas tugas dari atasan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Melayani pengangkutan sampah sesuai jalur/rute dan lokasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup "