Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat Permohonan dari Kelurahan setempat
  2. Fotokopi KK pemohon
  3. Fotokopi KTP pemohon

  1. Pemohon membawa semua berkas administrasi dan menyerahkan kepada petugas
  2. Petugas akan melakukan verifikasi dan input data
  3. Pemohon menunggu di ruang tunggu
  4. pengantar SKCK ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Rekomendasi Pengantar SKCK

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. secara langsung disampaikan kepada petugas

2. secara tertulis dan dimasukkan kedalam kotak pengaduan

3. Melalui telepon ke nomor (0254) 330393

4. melalui SMS atau WA

5. Melalui email ke patenpurwakarta@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"