Permohonan Peserta Taspen

  1. Berstatus PNS
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SPMT pertama
  4. Fotokopi Mode DK/C
  5. Fotokopi Surat Pernyataan secara sah melaksanakan Tugas
  6. Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja yang bersangkutan

  1. PNS dan CPNS melengkapi berkas persyaratan pembuatanKartu Taspen;
  2. Berkas yang sudah lengkap dikirim ke BKPSDM melalui SKPDmasing-masing untuk diproses lebih lanjut;
  3. BKPSDM mengirim berkas taspen dengan membuat surat pengantar ke Kepala Kantor PT. Taspen (Persero) Cabang Lampung untuk diproses lebih lanjut;
  4. Kartu taspen dikirim ke BKPSDM dari PT. Taspen.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ke PT. TASPEN dan Kartu Taspen

1.    Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun berjalan
2.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaJl. Gatot Subroto No. 3 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863-22325
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Peserta Taspen"