Rekomendasi Izin Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat

  1. Surat Permohonan dari Kelurahan setempat
  2. Fotokopi KK Pemohon
  3. Fotokopi KTP pemohon
  4. Surat Keterangan lainnya yang berkesesuaian

  1. Pemohon membawa semua berkas administrasi dan menyerahkan kepada petugas
  2. Petugas akan menerima dan melakukan verifikasi data
  3. Pemohon menunggu di ruang tunggu
  4. Apabila berkas lengkap dan memenuhi persyaratan maka Rekomedasi Izin dapat di terbitkan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Secara langsung kepada petugas piket

2. Secara tertulis dan dimasukkan ke dalam kotak pengaduan

3. melalui telepon ke nomor (0254) 330393

4. Melalui SMS atau WA

5. Melalui email ke patenpurwakarta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat"