Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa

  1. Surat Permohonan dari Kelurahan setempat
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa tanah dan/ bangunan tidak dalam sengketa
  3. Fotokopi KTP yang bersangkutan
  4. Fotokopi KK yang bersangkutan
  5. Surat Keterangan lainnya yang berkesesuaian

  1. Pemohon membawa semua berkas administrasi dan menyampaikan kepada petugas
  2. petugas akan melakukan verifikasi data dan meminta keterangan kepada para pihak
  3. Pemohon akan dihubungi apabila Surat Keterangan sudah selesai di proses

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Secara langsung kepada petugas piket

2. Secara tertulis dan dimasukkan ke dalam kotak pengaduan

3. Melalui Telepon ke nomor (0254) 330393

4. Melalui SMS atau WA

5. Melalui email ke patenpurawakarta2gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa"