Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)

  1. Surat Permohonan
  2. Pas Kecil Kapal
  3. Fotocopy KTP (I Lembur)
  4. Fotocopy KK (I Lembar)
  5. NPWP

  1. Kasi menyusun konsep pembuatan Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
  2. Kasi menugaskan JFU untuk melaksanakan pembuatan Rekomendasi SIUP
  3. Rekomendasi SIUP dikoordinasikan kepada kabid,sekretaris,disetujui oleh Kepala Dinas
  4. Mempersiapkan data pendukung/metode pengumpulan data/informasi
  5. Melaksanakan pelayanan dan menyusun laporan kepada Kepala Dinas

Pendaftaran     : 5-15 Menit

Penyelesaian    : 60 Menit

Pengembalian  : 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)

Pengaduan disampaikan melalui Call Center Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus

SP4N               : Irawan Kusuma, S.Kom

No. WA          : 0813 6490 4558

Email               :dkp.tanggamus@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)"