Rekomendasi Izin Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat

  1. Surat Permohonan dari Kelurahan setempat
  2. Fotokopi KK pemohon
  3. Fotokopi KTP pemohon
  4. Surat keterangan lain yang berkesesuaian

  1. Pemohon membawa semua persyaratan dan menyerahkannya kepada petugas
  2. Petugas melakukan verifikasi data
  3. Apabila berkas lengkap maka akan diproses berikutnya
  4. Pemohon menunggu di ruang tunggu

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah

Pengaduan dapata disampaikan melalui :

1. Secara langsung disampaikan kepada petugas piket

2. Secara tertulis dan dimasukkan kedalam kotak pengaduan

3. Melalui telepon ke nomor (0254) 330393

4. Melalui SMS atau WA

5. melalui email ke patenpurwakarta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat"