Pemeriksaan ANC

  1. Membawa karu berobat / KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  4. Membawa buku KIA Membawa berkas rekam medik dari loket pendaftaran

  1. Pasien datang sendiri atau rujukan dari poli rawat jalan
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Petugas memberikan rujukan untuk pemeriksaan laboratorium, dokter umum, doketr gigi, konsultasi gizi
  4. Setelah selesai petugas memberi konseling maternal
  5. Petugas memberikan terapi pada ibu hamil
  6. Pasien mengambil obat di ruang farmasi

Waktu penyelesaian tergantung permasalahan masing-masing pasien

  1. Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021 (15.000)
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak/KB

Email : puskesmas.pasirian@gmail.com

Telpon : (0334) 573365

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan ANC"