Pengajuan Pembuatan Karpeg/Karis/Karsu PNS

  1. berstatus PNS
  2. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir
  3. Fotokopi Laporan perkawinan
  4. Pas Photo suami/Istri 3 X 4 hitam putih 3 lmb
  5. Surat pengantar dari Pimpinan SKPD
  6. Fotokopi SK CPNS
  7. Fotokopi SK PNS
  8. Fotokopi STTPL Prajabatan
  9. Pas Photo hitam putih 3 X 4 (berpakaian Dinas)
  10. Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja yang bersangkutan

  1. Pemohon mengajukan berkas usulan Karpeg/Karis/Karsu pada Penanganan Surat Masuk di Sekretariat BKPSDMKabupaten Tanggamus
  2. Kabid Formasi dan Mutasi Menerima Permohonan tersebut dan Mendisposisikan kepada Kasubbid Disiplin Pegawai
  3. Berkas usulan Diperiksa oleh Kasubbid Mutasi, jika lengkap dibuatkan draf surat pengajuan Karpeg/Karis/Karsu dan di paraf untukdinaikkan ke Kabid Disiplin Pegawai Dan Kesejahteraan Pegawai , dan jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  4. Draf Pengajuan disampaikan ke Sekretaris BKPSDM untuk diparaf dan di tanda tangani oleh Kepala BKPSDM
  5. Setelah ditanda tangani oleh Kepala BKPSDM Draf surat pengajuan tersebut, Kabid Disiplin & Kesejahteraan Pegawai menjadwalkan membawa Berkas pengajuan tersebut ke KANREG V BKN di Jakarta untuk di Proses
  6. Proses Pengajuan Karpeg/Karis/Karsu selama 1 tahun dikarenakan harus diambil sendiri oleh BKPSDM kota Ptk ke Kanreg V BKN di Jakarta, sedangkan SPPDnya dianggarkan 1 tahun sekali.
  7. Berkas yang sudah selesai langsung di Distribusikan kepada pemohon (PNS)

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ke BKN Karis/Karsu dan Karpeg (Karis/Karsu dan Karpeg) diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara/BKN)

1.    Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun berjalan
2.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaJl. Gatot Subroto No. 3 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863-22325
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pembuatan Karpeg/Karis/Karsu PNS"