Petugas akan menghubungi pemohon melalui telepon, ataupun whatshapp
sesuai dengan PERDA NOMOR 10 Tahun 2019
PELAYANAN PENERBITAN BERKAS TERA / TERA ULANG DI TEMPAT UTTP TERPAKAI, TEMPAT UTTP TERPASANG TETAP, GUDANG IMPORTIR, PABRIK, ATAU LABORATORIUM LAIN
Rapat koordinasi intern rutin setiap bulan terkait program kegiatan dan pelayanan. |
Pengawasan terhadap pengguna Alat UTTP yang telah melakukan Tera / Tera Ulang. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store