Pelayanan Administrasi

  1. Registrasi (Mendata Alat UTTP)
  2. Alat Standar Kemetrologian
  3. Komputer
  4. Printer

  1. Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP);
  2. Adanya Kode Etika Pegawai;
  3. Tidak adanya diskriminasi terhadap Pemohon;

Petugas akan menghubungi pemohon melalui telepon, ataupun whatshapp

sesuai dengan PERDA NOMOR 10 Tahun 2019

PELAYANAN PENERBITAN BERKAS TERA / TERA ULANG DI TEMPAT UTTP TERPAKAI, TEMPAT UTTP TERPASANG TETAP, GUDANG IMPORTIR, PABRIK, ATAU LABORATORIUM LAIN

 

Rapat koordinasi intern rutin setiap bulan terkait program kegiatan dan pelayanan.

Pengawasan terhadap pengguna Alat UTTP yang telah melakukan Tera / Tera Ulang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"