14 Hari kerja
Biaya yang dikenakan sebagai berikut:
1. ppH final 2,5 %
2. BPHTB 5 %
3. PPAT 1 %
Surat Peralihan Hak atas Tanah dan/ Bangunan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. Secara langsung disampaikan kepada petugas yang ada di tempat
2. Secara tertulis, dimasukkan kedalam kotak pengaduan
3. SMS/WA
4. email : patenpurwakarta @gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store