Penerbitan Surat Peralihan Hak Atas Tanah dan/ Bangunan

  1. 1. Surat Permohonan dari Kelurahan setempat
  2. 2. Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa tanah dan/ bangunan yang dimaksud tidak dalam sengketa
  3. 3. Fotokopi KK bersangkutan
  4. 4. Fotokopi KTP bersangkutan
  5. 5. Surat Keterangan lainnya/warkah yang berkesesuaian

  1. Pemohon membawa semua berkas administrasi dan menyampaikan kepada petugas Kecamatan. apabila semua persyaratan administrasi lengkap maka pemohon dapat kembali dan menunggu pemberitahuan dari petugas
  2. Petugas akan melakukan verifikasi data dan lapangan
  3. Petugas akan mengundang para pihak
  4. Apabila sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan surat Peralihan Hak atas Tanah dan/bangunan yang ditandatangani oleh para pihak dan PPAT, dilengkapi dengan materai dan stempel

14 Hari kerja

Biaya yang dikenakan sebagai berikut:

1. ppH final 2,5 %

2. BPHTB 5 %

3. PPAT 1 %

Surat Peralihan Hak atas Tanah dan/ Bangunan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Secara langsung disampaikan kepada petugas yang ada di tempat

2. Secara tertulis, dimasukkan kedalam kotak pengaduan

3. SMS/WA

4. email : patenpurwakarta @gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Peralihan Hak Atas Tanah dan/ Bangunan"