Pengajuan Batas Usia Pensiun PNS

  1. Foto Copy Karpeg (3 Rangkap)
  2. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama/CPNS (3 Rangkap)
  3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (3 rangkap)
  4. Foto Copy Surat Nikah Yang disahkan oleh Camat (3 rangkap)
  5. Foto Copy SK Dalam Jabatan Struktural/fungsional (jika ada ) (3 rangkap)
  6. Foto Copy SK Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/fungsional (jika ada) (3 Rangkap)
  7. Foto Copy SK Penyesuaian Masa kerja/PMK (jika ada) ( 3 rangkap)
  8. Pas Photo Hitam Putih ukuran 4x6 (6 Lembar)
  9. Foto Copy akte kelahiran anak (3 rangkap)
  10. Foto copy NIP baru (3 rangkap)
  11. Surat Keterangan Kuliah Anak dari Fakultas (3 rangkap)
  12. Daftar Susunan Keluarga yang disahkan Camat (3 rangkap)
  13. Foto copy SK terakhir yang dimiliki oleh Istri/ Suami yang berstatus PNS / Pensiunan.
  14. Surat Pengantar Pensiun dari Unit Kerja (3 rangkap)
  15. Pensiun Jika Sakit : Melampirkan Surat Keterangan Dokter/ Tim Penguji Kesehatan (3 rangkap).

  1. Pemohon /SKPD menyampaikan Surat Permohonan Usulan Pensiun yang memenuhi syarat ke penanganan Surat Masuk BKPSDM.
  2. Kepala BKPSDM menerima Surat Usulan Pensiun dan mendisposisi kepada Kabid. Bin.Lah.Ta melalui Sekretaris BKPSDM.
  3. Kepala Bidang Bin. Lah. Ta memberikan disposisi ke Kasubbid Mutasi & Pensiun untuk memproses serta dibuatkan Draft Surat Pengantar Pensiun PNS.
  4. Pemproses Administrasi Mutasi(PAM) membuat Draft Surat Pengantar Pensiun PNS.
  5. Setelah Di TTD oleh Pejabat yang berwenang maka Surat Pengantar Usulan Pensiun tersebut dikirim ke Kanreg V BKN Dan Sekretaris Negara untuk di terbitkan Surat Pertimbangan Teknis dan SK PERTEK, Untuk selanjutnya dikirim kepada Presiden RI.
  6. Setelah di TTD oleh Pejabat yang berwenang Kanreg V BKN mengirimkan kembali KE BKPSDMKabupaten Tanggamus;
  7. BKPSDM Kabupaten Tanggamus selanjutnya menyampaikan kepada Pemohon dan Instansi terkait.

Jenis Pensiun :
•    Pensiun BUP
•    Pensiun Janda / Duda
•    Pensiun Permintaan Sendiri 
•    Pensiun Karena Sakit
 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi Pensiun PNS

1.    Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun berjalan
2.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaJl. Gatot Subroto No. 3 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863-22325
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Batas Usia Pensiun PNS"