Pengajuan Izin Usaha Perikanan (Budidaya, Penangkapan dan Pengolahan)

  1. Surat Permohonan
  2. Mengisi Blanko
  3. Foto Copy KTP (1 Lembar)
  4. Foto Copy KK (1 Lembar)
  5. Surat Keterangan dari Pekon/Kelurahan Menyatakan Bahwa Pemohon NELAYAN (Bagi Pemohon yang Status Pekerjaannya di KTP BUKAN Nelayan)

  1. Kasi Menyusun konsep pembuatan Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
  2. Kasi Menugaskan JFU untuk melaksanakan pembuatan Rekomendasi SIUP
  3. Rekomendasi SIUP dikoordinasikan kepada Kabid. Sekretaris, dan disetujui Kepala Dinas
  4. Mempersiapkan data Pendukung/Metode Pengumpulan data/informasi
  5. Melaksanakan Pelayanan dan menyusun laporan kepada Kepala Dinas

Pendaftaran : 5-15 Menit

Penyelesaian : 60 Menit

Pengambilan : 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Izin Usaha Perikanan (Budidaya, Penangkapan dan Pengolahan)

 

Pengaduan disampaikan melalui Call Center Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus

SP4N : Irawan Kusuma, S.Kom

No. WA : 0813 6490 4558

Email :dkp.tanggamus@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Izin Usaha Perikanan (Budidaya, Penangkapan dan Pengolahan)"