Cuti Pegawai Negeri Sipil

  1. Mengisi Blanko Cuti
  2. Melampirkan Surat Pengantar dari Dinas/ Instansi tempat Bekerja
  3. Untuk cuti Besar (Umroh): Melampirkan Kwitansi dari Biro perjalanan yang digunakan.
  4. Untuk Cuti Sakit : Melampirkan Surat Keterangan Dokter

  1. Pemohon /SKPD menyampaikan Surat Permohonan Usulan Cuti PNS yang memenuhi syarat ke penanganan Surat Masuk BKPSDM.
  2. Kepala BKPSDM menerima Surat Usulan Cuti PNS dan mendisposisi kepada Kabid Bin.Lah.Ta melalui Sekretaris BKPSDM.
  3. Kepala Bidang Bin. Lah.Ta memberikan disposisi ke Kasubbid untuk memproses serta dibuatkan Draft Surat Izin Cuti PNS.
  4. Pemproses Administrasi Kepangkatan Dan Pengadaan Pegawai membuat Draft Surat Izin Cuti PNS.
  5. Setelah Di TTD oleh Pejabat yang berwenang maka diserahkan kepada Pemohon/ SKPD

Jenis Cuti :
•    Cuti Tahunan  
•    Cuti Bersalin
•    Cuti Sakit 
•    Cuti Besar 
•    Cuti Karena alasan Penting
•    Cuti karena Tanggungan Negara
 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti Tahunan

1.    Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun berjalan
2.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaJl. Gatot Subroto No. 3 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863-22325
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Pegawai Negeri Sipil"