Administrasi

  1. SPTPD pajak reklame

  1. • Wajib Pajak datang dengan membawa Persyaratan
  2. • Petugas Memeriksa Persyaratan Pelayanan Pajak
  3. • Petugas membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD )
  4. • Petugas memberikan Surat Ketetapan Pajak kepada Kasubbid Penetapan untuk di validasi dan di disposisikan ke Sekretariat BPKD untuk di tanda tangani Kepala BPKD.
  5. • Petugas Melakukan Pembukuan dan Penginputan SKPD yang sudah ditandatangai Kepala BPKD
  6. • Menyerahkan SKPD kepada Wajib Pajak

2 hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan pajak reklame

via whatsapp : 081368800441

An. fresly b simanjutak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi"