Proses Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Surat Keterangan Izin Atasan
  3. c. Surat Pernyataan dari Geuchiek mengetahui camat
  4. d. Surat Keterangan / rekomendasi dari KUA
  5. e. Surat Keterangan untuk cerai/thalak dari geuchik
  6. f. Surat Pernyataan pembagian gaji (khusus PNS Pria)
  7. g. Fotocopy akta nikah yang dilegalisir
  8. h. Fotocopy SK Terakhir yang dilegalisir
  9. i. Fotocopy KTP

  1. Berkas yang telah terdisposi diperiksa dan diproses sesuai kebutuhan
  2. Membuat surart panggilan kepada para pihak untuk meminta keterangan/mengupayakan perukunan kembali dalam bentuk BAP
  3. Membuat laporan hasil wawancara untuk arahan dan pertimbangan kepala BKPSDM untuk dikeluarkan Surat Keputusan Izin Perceraian

jangka waktu untuk layanan kegiatan ini terdiri dari panggilan para pihak, mediasi, BAP, persetujuan perceraian/perkawinan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian Izin Perceraian

  1. Datang langsung : Jl. Sultan Malikussaleh Cot Gapu, Bireuen
  2. Kontak saran
  3. Email  : bkpsdm.kab.bireuen@gmail.com
  4. Telpon dan Fax 0644 5353028

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Izin Perkawinan dan Perceraian PNS"