Penerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

  1. Mengisi Form perlengkapan data dari Pemilik Perusahan selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan
  2. Materai Rp. 10.000

  1. 1. Datanglah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bangli dengan membawa Form/Blangko tentang Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( SPPL) yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. 2. Petugas akan memberikan petunjuk/arahan terkait tentang permohonan SPPL yang di ajukan
  3. 3. Petugas Akan meminta pengisian Data Perusahan/Biodata selaku peanggung jawab atas pengelolaan lingkungan pada Form yg telah tersedia
  4. Setelah Data terinput semua, petugas akan memberikan Nomor bukti penerimaan oleh Instansi Dinas Lingkungan Hidup, Ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan di bubuhi Cap Dinas

Permohonan Penerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari Jam kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Teknis Ijin Lingkungan

Pengaduan akan dilayani berdasarkan adanya pengaduan secara langsung ataupun melaui surat/laporan pengaduan dari masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Email : dlhbangli2020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)"