Pembuatan Asuransi Nelayan/Pembudidaya

  1. 1. Surat Permohonan ditunjukan kepada Kepala Dinas Perikanan
  2. 2. KUSUKA/ Kartu Nelayan/ Aqua Card
  3. Foto Copy KTP (1Lembar)
  4. Foto Copy KK (1 Lembar)
  5. Mengisi Form

  1. Pemohon mengajukan dan membawa persyaratan Bantuan Premi Asuransi Nelayan;
  2. Petugas Memeriksa kelengkapan persyaratan pengusulan Bantuan Premi Asuransi Nelayan dan menyerahkan kepada Kasi Pengawasan Perairan Umum;
  3. Kasi menerima dan mempelajari permohonan pembuatan Bantuan Premi Asuransi Nelayan kemudian memerintahkan Petugas untuk mendata;
  4. Petugas mengerjakan (menginput) data dan disampaikan kepada PT Asuransi Jasa Indonesia/ BPJS;
  5. Petugas mengerjakan (menginput) data dan disampaikan kepada PT Asuransi Jasa Indonesia/ BPJS;
  6. Hasil Inputan divalidasi oleh PT Asuransi Jasa Indonesia/ BPJS;
  7. Kasi memerintahkan petugas untuk pendistribusikan Kartu Bantuan Premi Asuransi Nelayan kepada penerima.

Pendaftaran 30 Menit

Penyelesaian 7 Hari (Petugas PT. Jasindo dan BPJS)

Pengembalian 7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Asuransi Nelayan

Pengaduan disampaikan melalui Call Center Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus 

SP4N : Irawan Kusuma, S.Kom

No. WA : 0813 6490 4558

E-Mail : dkp.tanggamus@yahoo.com / dinasperikanantanggamus@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Asuransi Nelayan/Pembudidaya "