Pembangunan Dan Rehabiliatsi Jaringan Irigasis

  1. - Proposal Pengajuan yanga di tanda tangani oleh Kepala Pekon dan diketahui oleh Camat setempat - Usulan Legislatif - Usulan Teknis

  1. - Pemohon mebuat proposal pengajuan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan irigasi - Bagian Sekretariat menerima proposal pengajuan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi dari pemohon untuk didisposisikan dan diteruskan kepada Kepala Dinas - Kepala Dinas menerima disposisi permohonan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk kemudian diserahkan kepada bidang pengairan untuk dapat diinterventirisir dan dilakukan perencanaan pada tahun berjalan - Kepala Bidang Pengairan menerima disposisi dan melakukan Tahap Persiapan - Kepala seksi Pembangunan dan Rehabiliatasi Mevaluasi Kondisi Eksisting (Infield) dan Survei dan Pengukuran Lapangan - Kepala Bidang Pengairan Menganalisa dan menghitung Biaya Rencana Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi - Kepala seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi melakukan perhitungan rencana pembangunan serta pengawasan dengan disetujui oleh Kepala Dinas - Staf/Pelaksana yang ditugaskan sebagai pengawas lapangan melakukan pemantauan dan pengendalian sebagai bahan laporan kepada atasan

  • Pemrograman       :   90 Hari
  • Perencanaan         :  90 Hari      
  • Pelaksanaan          : 180 Hari
  • \Pemeliharaan        : 180 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembangunan dan Rehabiliatasi Jaringan Irigasi

Kotak Pengaduan, Whatshapp dan Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembangunan Dan Rehabiliatsi Jaringan Irigasis "