Administrasi

  1. ? Formulir Penelitian SSPD-BPHTB
  2. ? Formulir SSPD-BPHTB
  3. ? Fotokopi SPPT PBB
  4. ? Surat Kuasa dari Wajib Pajak
  5. ? Fotokopi Identitas Wajib Pajak
  6. ? Fotokopi Identitas Penjual/Pemberi Hibah/Pewaris/Keluarga Ahli Waris
  7. ? Fotokopi Identitas Kuasa Wajib Pajak
  8. ? Fotokopi Kartu NPWP Wajib Pajak
  9. ? Surat Jual Beli/Hibah/Waris
  10. ? Sertifikat Tanah/SPORADIK

  1. • Wajib Pajak datang dengan membawa Persyaratan
  2. • Petugas Memeriksa Persyaratan Pelayanan Pajak
  3. • Petugas membuat Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB ( SSPD-BPHTB )
  4. • Petugas memberikan Surat Setoran Pajak Daerah ( SSPD-BPHTB ) kepada Kasubbid Penetapan dan Kepala Bidang Penetapan untuk di validasi dan di disposisikan ke Sekretariat BPKD untuk di tanda tangani Kepala BPKD.
  5. • Petugas Melakukan Pembukuan dan Penginputan SKPD yang sudah ditandatangai Kepala BPKD
  6. • Menyerahkan SKPD kepada Wajib Pajak

2 hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan pajak BPHTB

via whatsapp

081368800441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi"