Pemeliharaan Jembatan

  1. - Kondisi Jembatan Rusak Ringan atau - Usulan dari DPRD Kabupaten Tanggamus, atau - Usulan Masyarakat melalui Proposal, atau - Usulan dari Steakholder lainnya, atau - Terjadinya Kondisi Darurat (jembatan rusak ringan akibat bencana)

  1. - Pemohon mebuat proposal pengajuan pemeliharaan jembatan / keadaan penanganan darurat / - Bagian Sekretariat menerima proposal pengajuan Pemeliharaan jembatan - Kepala Dinas menerima disposisi Proposal, untuk kemudian di disposisi kepada Bidang Bina Marga. untuk dapat dinventarisir, dipelajari, dan dilakukan Survey Lapangan - Kepala Bidang Bina Marga bersama Kepala Seksi Pemeliharaan, menginventarisir, mempelajari, melakukan Survey Lapangan, dan Membuat Rencana Anggaran Pelaksanaan, jika anggaran masih tersedia maka dilakukan penanganan / pemeliharaan jembatan - Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan bersama Staf Pengawasa Teknis melaksanakan Pemeliharaan Jembatan

-

Surat Usulan / Proposal

:

3 hari kerja

-

Bidang Bina Marga melaksanakan Inventarisasi dan Survey Lapangan

:

 

5 hari kerja

 

-

Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan

:

14 s.d. 30 hari kalender

Tidak dipungut biaya

pemeliharaan jembatan

Kotak Pengaduan, Whatsapp, dan Telephone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Jembatan "