Permohonan Izin KKN

  1. Membawa Surat Permohonan KKN sebanyak 2 rangkap
  2. Membawa Proposal Kegiatan sebanyak 2 rangkap

  1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan KKN dan Proposal Kegiatan KKN sebanyak 2 rangkap ke Bagian Umum Setda Kabupaten Semarang
  2. Apabila tidak memenuhi syarat maka ditolak dan berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Apabila berkas lengkap dan memenuhi syarat, maka diproses ke bagian Kesra Setda Kabupaten Semarang
  4. Petugas Bagian Kesra menerima surat permohonan untuk selanjutnya koordinasi dengan Muspika Desa yang KKN yang dituju
  5. Setelah koordinasi selesai, Petugas mengirimkan Surat Izin pelaksanaan KKN

Menyesuaikan koordinasi Perangkat Daerah dengan Muspika Desa KKN yang dituju

Tidak dipungut biaya

Permohonan Izin KKN

Kotak Pengaduan
SP4N LAPOR
LAPORBUP
Email : setda@semarangkab.go.id
No. Telpon : 
(024) 6921014
Alamat : Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jalan Jl. Diponegoro No.14, Kec. Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50511
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin KKN"