Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. Fotokopi paspor orang tua yang masih berlaku
  4. Surat permohonan dari orang tua
  5. Akte Lahir Anak
  6. KTP orang tua
  7. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua WNI
  8. Akte Nikah orang tua
  9. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas pemohonan
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan
  3. Persetujuan Pendaftaran Anak Kewarganegaraan Ganda
  4. Penerbitan Nomor Register Anak Kewarganegaraan Ganda
  5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor
  6. Pemindaian dokumen
  7. Penyerahan dokumen

Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua WNI yang masih berlaku;
  2. Kartu Keluarga (KK) *Anak telah terdaftar di KK;
  3. Akte Kelahiran Anak;
  4. Akte Perkawinan / Surat Nikah
  5. Paspor Kebangsaan Asing Anak yang masih berlaku (apabila ada)
  6. Paspor Kebangsaan Asing Ayah / Ibu WNA
  7. Mengisi formulir pendaftaran
  8. Bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus memiliki surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Indonesia

Tidak dipungut biaya

Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Telepon : (024) 762 3144
Whatsapp : 0811 2785 588
Website : semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Instagram : @imigrasi_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"