Pembangunan Jalan

  1. Kondisi Memerlukan Pembangunan Jalan Usulan dari DPRD Kabupaten Tanggamus, atau Usulan Masyarakat melalui Proposal, atau Usulan dari Steakholder lainnya, atau

  1. Usulan pembangunan / peningkatan jalan dapat berupa proposal dari masyarakat, penjaringan Musrenbang, Informasi dari Media, Usulan dari Eksekutif atau Legislatif Kepala Dinas mempelajari, dan memberikan disposisi pada Bidang Bina Marga Kepala Bidang Bina Marga bersama Kepala Seksi Perencanaan, Kasi Pembangunan, menginventarisir, mempelajari, melakukan Survey Lapangan. Usulan masuk dalam daftar panjang usulan Pembangunan Jalan di tahun depan Konsultansi teknis penyusunan skala prioritas pembangunan Jalan Usulan masuk, untuk pembahasan dan proses Penyusunan APBD Tahap Perencanaan Teknis Pembangunan / Peningkatan Jalan oleh Konsultan Perencana Tahap Pelelangan Pembangunan / Peningkatan Jalan oleh ULP Tahap Pelaksanaan Pembangunan / Peningkatan Jalan Oleh Kontraktor (Penyedia Jasa Konstruksi)

Usulan / Proposal / Program

:

1 hari kerja

Disposisi Kepala Dinas

:

2 hari kerja

Bidang Bina Marga Menganalisa, Mensurvey

:

 

7 s.d. 14 hari

Daftar Panjang Usulan Pembangunan / Peningkatan Jalan

:

2 hari

Penyusunan Skala Prioritas

:

 

1 bulan

Pembahasan dalam APBD

:

4 bulan

Perencanaan Pembangunan / Peningkatan Jalan

:

 

 

2 bulan

 

 

Pelelangan Pembangunan / Peningkatan Jalan

Pelaksanaan Pembangunan / Peningkatan Jalan

:

 

 

4 bulan

 

:

 

 

1,5 bulan

 

Tidak dipungut biaya

Pembangunan Jalan

Kotak Pengaduan, Whatshapp dan Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembangunan Jalan "