Pembuatan Akta Tanah

  1. Akta Tanah
  2. Lembar SPTPD-BPHTB

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu
  2. Memeriksa/meneliti berkas/surat tanah yang diserahkan oleh pemohon
  3. Menghadapkan pemohon kepada Petugas Pembantu PPATS untuk melaksanakan proses pengukuran tanah
  4. Penandatanganan Akta oleh pemohon, penjual, Sekdes dan Kades setelah itu berkas diserahkan kembali ke petugas PPATS
  5. Menginput data berkas pemohon untuk pengajuan SPTPD-BPHTB
  6. Penandatanganan berkas SPTPD-BPHTB oleh Wajib Pajak dan PPATS
  7. Pembayaran SPTPD-BPHTB oleh Wajib Pajak
  8. Penandatanganan Akta oleh Pejabat PPAT Sementara (Camat)
  9. Mencatat berkas ke dalam Buku Register Tanah Kecamatan dan mengarsip

1 Hari

Tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pelayanan Seksi Pemerintahan

  1. Kotak Saran
  2. Email : kedungjajang1@gmail.com
  3. Website : kedungjajang.lumajangkab.go.id
  4. Fb : Kec Kedungjajang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Tanah"