Rekomendasi Surat Pindah Tempat Era Tatanan Normal Baru

  1. Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Form permohonan Surat pindah tempat

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Dongko dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon diwajibkan pakai Masker, sebelum masuk ruang pelayanan cuci tangan pakai sabun dan Jaga jarak selama menunggu antrian
  3. Mengajukan permohonan penandatanganan surat pindah tempat
  4. Menerima kembali berkas yang telah ditandatangani Camat/Sekretaris Kecamatan (Rekom Surat pindah tempat yang telah ditanda tangani (antar kecamatan))
  5. Memberikan Permohanan Rekomendasi pindah tempat (Rekom Surat pindah tempat siap dikirim ke dispendukcapil (antar kabupaten))

1.Menyerahkan form permohonan disertai pengantar dari desa/kelurahan

2.Verifikasi dan validasi data penduduk

3.Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi

4.Mengajukan permohonan penandatanganan surat pindah tempat

5.Menerima kembali berkas yang telah ditandatangani Camat/Sekretaris Kecamatan (Rekom surat pindah yang telah ditanda tangani (Antar Kecamatan))

6.Memberikan Permohanan Rekomendasi pindah tempat (Rekom Surat Pindah siap dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Antar Kabupaten))

 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pindah Tempat

Kecamatan Dongko

Jln.Raya Dongko No.69

Telp. (0355) 611055

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pindah Tempat Era Tatanan Normal Baru"