1.Menyerahkan form permohonan disertai pengantar dari desa/kelurahan
2.Verifikasi dan validasi data penduduk
3.Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi
4.Mengajukan permohonan penandatanganan surat pindah tempat
5.Menerima kembali berkas yang telah ditandatangani Camat/Sekretaris Kecamatan (Rekom surat pindah yang telah ditanda tangani (Antar Kecamatan))
6.Memberikan Permohanan Rekomendasi pindah tempat (Rekom Surat Pindah siap dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Antar Kabupaten))
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Pindah Tempat
Kecamatan Dongko
Jln.Raya Dongko No.69
Telp. (0355) 611055
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store