Pelayanan Keluarga Berencana (IUD)

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas

  1. Pasien datang sendiri ke Puskesmas
  2. Petugas melakukan anamnesa dan skreening sesuai kartu k4
  3. Petugas memberikan konseling ABPK kontrasepsi yang di pilih
  4. Jika iya, petugas melakukan pelayanan sesuai kontrasepsi yang dipilih

Waktu penyelesaian tergantung jenis kontrasespsi yang dipilih


 

  1. Pemasangan alat kontrasepsi pada pasien yang berdomisili di luar kabupaten lumajang dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang No 22 Tahun 2021
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas
  3. Pasien alat kontrasepsi yang melakukan pencabutan tidak sesuai dengan jangka waktu dikenakan biaya sesuai
  • implant: Rp. 100.000
  • IUD: Rp. 100.000

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak/KB

Email : puskesmas.pasirian@gmail.com

Telpon : (0334) 573365

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana (IUD)"