Persalinan normal

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  4. Membawa berkas rekam medik dari loket pendaftaran

  1. Pasien hamil yang akan datang inpartu akan mendapatkan pelayanan di kamar bersalin ( kaber ).
  2. Petugas menerima buku KIA pasien, identitas ( KK,KTP), kartu berobat bagi yang sebelumnya sudah pernah berobat ke puskesmas tersebut dan jika pasien tersebut mempunyai kartu BPJS/KIS juga harus diserahkan ke petugas untuk kelengkapan data.
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  4. Jika pembukaan masih dalam fase laten, cukup di tulis pada lembar observasi. Tetapi jika pasien sudah melewati fase laten dan dalam tahap fase aktif, maka observasi di lanjutkan pada lembar partograf.
  5. Persalinan yang bisa di lakukan di puskesmas dalam kategori persalinan normal yaitu Persalinan yang dibantu oleh bidan yang dilakukan secara normal tanpa adanya komplikasi.
  6. Dan setelah persalinan normal aman telah selesai dan dilalui oleh ibu, maka ibu harus tetap di observasi di puskesmas selama kurang lebih 6 jam, untuk di observasi perdarahan dan bayi baru lahir.
  7. Jika dalam masa nifas telahdilalui secara aman, dan mencapai 6 jam ibu bersalin beserta bayinya tiadak ada keluhan, maka Ibu diperbolehkan pulang dengan KIE perawatan bayi baru lahir, perawatan tali pusat, perawatan perineum, ASI ekslusif, personal hygiene, aturan minum obat rutin, dan kontrol sesuai dengan anjuran yang ada dalam buku KIA.
  8. Jika dalam observasi persalinan, Ibu mengalami komplikasi, maka harus di rujuk ke RS dengan didampingi oleh petugas dengan kelengkapan administrasi yang di butuhkan oleh RS.

Waktu penyelesaian tergantung besar dan kesulitan tindakan

  1. Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak / KB

Telepon : (0334) 441118

Whatsapp : 081331565741

Instagram : puskesmas_klakah

Facebook : Puskesmas Klakah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan normal"