Verifikasi Dokumen Perencanaan Pembangunan

No. SK: 188.45/0026/427.56/2023

  1. Surat Permohonan Verifikasi
  2. RAB
  3. Analisa Harga
  4. Harga Barang
  5. Upah BOQ
  6. Gambar Perencanaan (Denah, Potangan, tampak dan detail-detail)

  1. Surat Permohonan Verifikasi dan Dokumen Perencanaan dari OPD / Perencana
  2. Dokumen dikoreksi oleh Tim Verifikasi dan meminta klarifikasi / keterangan kepada perencana terkait apabila diperlukan
  3. Kepala Bidang memberi persetujuan hasil verifikasi gambar, Sekretaris memberikan paraf persetujuan Hasil verifikasi gambar
  4. Penandatanganan oleh kepala Dinas sebagai pengesahan terhadap dokumen yang sudah diverifikasi
  5. Pengarsipan dokumen perencanaan dan pembuatan surat tanda terima pengambilan dokumen
  6. Pengambilan dokumen oleh OPD / Perencana

6 (enam) Hari Kerja apabila berkas dinyatakan lengkap dan sesuai

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perencanaan yang sudah diverifikasi

Telp. (0334) 881446 ; 

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 

Jl. Jendral Sutoyo No. 4 Lumajang 67315

Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Dokumen Perencanaan Pembangunan"