Permohonan Perencanaan Teknis

No. SK: 188.45/0026/427.56/2023

  1. Surat Permohonan Perencanaan
  2. RKA

  1. Surat Permohonan Perencanaan dari OPD / Pemohon diterima
  2. Mendisposisikan surat ke Bidang Teknis dan Konstruksi
  3. Menyusun Tim Perencanaan Teknis
  4. Tim Perencanaan Teknis menerima dan melaksanakan tugas untuk pengumpulan data lapangan, membuat sket gambar sementara sebagai acuan perencanaan dan perhitungan biaya serta berkoordinasi dengan OPD / Pemohon
  5. Pengambilan dokumen DED oleh OPD/ Pemohon

20 (dua puluh) Hari Kerja apabila berkas dinyatakan lengkap dan sesuai

Tidak dipungut biaya

Dokumen DED

Telp. (0334) 881446 ; 

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 

Jl. Jendral Sutoyo No. 4 Lumajang 67315

Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perencanaan Teknis"