Rekomendasi Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian Era Tatanan Normal Baru

  1. Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Form permohonan AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN
  3. Surat Kelahiran,FC ktp kk orang tua,FC surat nikah orang tua legalisir,ktp saksi,surat kematian,FC kk,FC ktp orang meninggal

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Dongko dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon diwajibkan pakai Masker, sebelum masuk ruang pelayanan cuci tangan pakai sabun dan Jaga jarak selama menunggu antrian
  3. Menyerahkan form permohonan Rekomendasi pembuatan AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN
  4. Mengambil rekomendasi yang sudah ditanda tangani
  5. Pemohon segera mengirimkan rekomendasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Trenggalek

1.Menyerahkan form permohonan Rekomendasi pembuatan AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN

2.Verifikasi dan validasi data penduduk

3.Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi

4.Mengajukan permohonan penandatanganan berkas

5.Mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani kepada petugas

6.Memberikan rekomendasi kepada pemohon AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Kecamatan Dongko

Jln.Raya Dongko No.69

Telp. (0355) 611055

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian Era Tatanan Normal Baru"