1.Menyerahkan form permohonan Rekomendasi pembuatan AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN
2.Verifikasi dan validasi data penduduk
3.Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi
4.Mengajukan permohonan penandatanganan berkas
5.Mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani kepada petugas
6.Memberikan rekomendasi kepada pemohon AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN
Tidak dipungut biaya
Akta Kelahiran dan Akta Kematian
Kecamatan Dongko
Jln.Raya Dongko No.69
Telp. (0355) 611055
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store