Layanan Fasilitasi dan koordinasi penjaringan perangkat desa

  1. berkas pengajuan penjaringan
  2. berkas nama calon perngkat desa
  3. surat rekomendasi camat

  1. • Pembentukan Panitia oleh Kepala Desa yang dihadiri Panwascam
  2. • Mengadakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa • Menyerahkan berkas penjaringan nama-nama calon perangkat desa
  3. • Mengoreksi dan menyeleksi berkas penjaringanperangkat desa lengkap atau tidak
  4. • Mengadakan ujian Dinas/ seleksi • Melaporkan ke kepala desa nama-nama calon perangkat desa yang lolos ujian
  5. • Konsultasi kepada camat calon perangkat desa yang telah lolos ujian untuk mendapat rekomendasi
  6. • Camat mengeluarkan surat rekomendasi berdasar usulan kepala desa
  7. • Kepala Desa membuat Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa atas Rekomendasi dari Camat

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Fasilitasi dan koordinasi penjaringan perangkat desa

  1. Kotak Saran
  2. Email : kedungjajang1@gmail.com
  3. Website : kedungjajang.lumajangkab.go.id
  4. Fb : Kec Kedungjajang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi dan koordinasi penjaringan perangkat desa"