Membuat Surat Pindah

  1. Surat Keterangan Pindah Dari Desa
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP
  4. Foto 3x4 2 embar

  1. Kasi Pemerintahan - Staff Pem - Proses Pembuatan Surat Pindah - Tanda Tangan Camat atau Yang Mewakili - Selesai

  1.  

Tidak dipungut biaya

kasi pemerintahan

DEWI SUSANTI, SE

Watsapp / Telepon

082153230122 

Jam Pelayanan Pengaduan
08 : 00 Pagi s/d 16 : 00 Sore

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membuat Surat Pindah"