Penerbitan Penggantian Paspor Karena Hilang/Rusak

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
  4. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
  5. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama
  6. Surat Pewarganegaraan lndonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan lndonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. E-KTP Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  8. Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  9. Paspor Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)

  1. Pemohon datang ke Kantor lmigrasi dengan membawa persyaratan permohonan lalu diserahkan ke Seksi Inteldakim untuk proses BAP (Pemeriksaan)
  2. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan proses pembuatan Berita Acara Pendapat
  3. Proses pembuatan Surat Persetujuan dari Kepala Kantor lmigrasi
  4. Pemohon datang kembali ke Kantor Imigrasi Wonosobo sesuai dengan jadwal pelayanan yang ditentukan oleh Petugas Imigrasi
  5. Pemeriksaan berkas permohonan dan verifikasi Dokumen Asli di loket permohonan WNI
  6. Pengambilan data biometrik dan wawancara
  7. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian penggantian paspor karena hilang di Kantor Pos atau Bank Persepsi
  8. Paspor dapat diambil 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran

4 Hari kerja
1 (satu) hari kerja untuk proses pemeriksaan BAP (Jadwal Ditentukan)
3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya PNBP Penggantian Paspor untuk proses penerbitan penggantian paspor karena hilang

Untuk Penggantian Paspor Biasa Rp. 1.350.000,-
Biaya penerbitan penggantian paspor biasa 48 Halaman Per permohonan Rp 350.000,00
Biaya beban paspor hilang per buku Rp 1.000.000,00

 

Untuk Penggantian Paspor Elektronik Rp. 1.650.000,-
Biaya penerbitan penggantian paspor biasa 48 Halaman Per permohonan Rp 650.000,00
Biaya beban paspor hilang per buku Rp 1.000.000,00

PASPOR INDONESIA

Telepon : (024) 762 3144
Whatsapp : 0811 2785 588
Website : semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Instagram : @imigrasi_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Penggantian Paspor Karena Hilang/Rusak"