Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Tkprd Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021

  1. - Surat Permohonan - KTP - NPWP - Akte Notaris Perusahaan - Rencana Kerja - Izin dari Lingkungan Sekitar Lokasi

  1. - Pemohon datang membawa surat permohonan dan Persyaratan - Sekretariat TKPRD Membuat Undangan Rapat Teknis kepada Pokja dan Pemohon - Tim Pokja Membuat Notulen Rapat, SPT dan Survey Lokasi - Tim Survey Memeriksa Lokasi - Sekretariat TKPRD Verifikasi Format Adminstrasi Surat dan Membuat Undangan Rapat Pokja untuk Pertimbangan Teknis Sesuai dengan Perda RTRW Kab. Tanggamus - Rapat Tim Pokja dan Mengeluarkan Berita Acara Pertimbangan Teknis dan Menyerahkan Kepada Sekretaris TKPRD - Membuat Nota Dinas dari Sekretaris TKPRD ditujukan kepada Ketua TKPRD - Permohonan Rekomendasi ditandatangani/diterbitkan oleh Ketua TKPRD - Rekomendasi diserahkan Kepada Pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang

kotak pengaduan, Whatshapp dan telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Tkprd Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021"