Rekomendasi Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Era Tatanan Normal Baru

  1. Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Form permohonan K.P1 Rekom KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan Dongko dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon diwajibkan pakai Masker, sebelum masuk ruang pelayanan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak selama menunggu antrian
  3. Menyerahkan form K.P1 permohonan Rekomendasi pembuatan KTP
  4. Melakukan perekaman biometrik jika pemula
  5. Mengambil rekomendasi yang sudah ditanda tangani
  6. Pemohon segera mengirimkan rekomendasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Trenggalek dan pencetakan KTP-el berada di Dispendukcapil

1.Menyerahkan form K.P1 permohonan Rekomendasi pembuatan KTP

2.Verifikasi dan validasi data penduduk

3.Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi

4.Mengajukan permohonan penandatanganan berkas

5.Mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani kepada petugas

6.Memberikan rekomendasi kepada pemohon KTP

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan E=KTP

Kecamatan Dongko

Jln.Raya Dongko No.69

Telp. (0355) 611055

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Era Tatanan Normal Baru"