Legalisasi Ahli Waris untuk perubahan pendaftaran tanah (Konpersi, Penegasan, Pengakuan Hak)

  1. Dokumen Permohonan
  2. Identitas Pemohon
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Perbekel/Kepala desa
  4. Fotocopy Sertifikat atau bukti pajak/SPPT
  5. Susunan Silsilah Keluarga
  6. Surat Keterangan Ahli Waris
  7. Surat Pernyataan Ahli Waris
  8. Surat Pernyataan Pembagian Waris
  9. Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua yang masih berlaku
  10. Fotocopy KTP Ahli Waris
  11. Keabsahan berkas (Materai)

  1. Pemohon diterima oleh petugas piket
  2. Dokumen diserahkan kepada petugas piket
  3. Dokumen diperiksa dan diproses sesuai prosedur, apabila benar diparaf oleh Petugas
  4. Dokumen diserahkan kepada Camat/ Petugas Kecamatan
  5. Dokumen dicap dan diregister oleh petugas
  6. Dokumen diarsipkan oleh Petugas
  7. Dokumen diserahkan kepada pemohon oleh petugas

sejak dokumen diterima dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ahli Waris untuk perubahan pendaftaran tanah (Konpersi, Penegasan, Pengakuan Hak)

Kotak Saran/pengaduan

Media Sosial Facebook KantorKecamatan Susut

Grup Facebook Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ahli Waris untuk perubahan pendaftaran tanah (Konpersi, Penegasan, Pengakuan Hak)"