Penandatanganan Pengajuan Proposal Bantuan

  1. Dokumen Permohonan
  2. Identitas Pemohon
  3. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Perbekel/Kepala Desa

  1. pemohon diterima oleh petugas piket
  2. Dokumen diserahkan kepada petugas piket
  3. Dokumen diperiksa dan diproses sesuai prosedur, apabila benar diparaf oleh petugas
  4. dokumen diserahkan kepada Camat/Petrugas Kecamatan
  5. Dokumen dicap dan diregister oleh petugas
  6. Dokumen diarsipkan oleh Pertugas
  7. Dokumen diserahkan kepada pemohon oleg petugas

apabila Dokumen diterima sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan pengajuan Proposal Bantuan

Kotak Saran/pengaduan

Media Sosial Facebook KantorKecamatan Susut

Media Sosial Facebook Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Pengajuan Proposal Bantuan"