Rawat Luka Kecil (<5cm)

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  4. Membawa berkas rekam medik dari loket pendaftaran

  1. Pasien datang sendiri atau rujukan dari poli rawat jalan
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Melakukan tindakan pertolongan dan dilanjutkan stabilisasi
  4. Menilai ada tidaknya indikasi rawat inap, jika tidak maka pasien diberi resep untuk langsung ke kamar obat dan pulang.
  5. Jika iya, pasien langsung masuk kamar rawat inap Jika perlu rujukan maka pasien dirujuk eksternal ke RS

Waktu penyelesaian tergantung besar dan kesulitan tindakan

 

  1. Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan Unit Gawat Darurat

Email : puskesmas.pasirian@gmail.com

Telpon : (0334) 573365

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Luka Kecil (<5cm)"