Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Terbatas, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas, khusus bagi tenaga ahli melampirkan IMTA
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  2. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi
  3. Foto Biometrik dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima, identifikasi dan verifikasi data serta melakukan pembayaran
  4. untuk proses perpanjangan izin tinggal terbatas yang membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah, waktu penyelesaian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan rincian: 1. surat permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima yang dikirimkan secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; 2. penyelesaian permohonan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas pada Kantor Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan dan penolakan dari Kepala Kantor Wilayah diterima dan dilakukan wawancara serta telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan; 3.dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin ii diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja
  5. untuk proses perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, waktu penyelesaian paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan rincian: 1. surat permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima yang dikirimkan secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh kepala Kantor Imigrasi; 2. surat persetujuan dan penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Direktur Jenderal Imigrasi; 3. surat persetujuan dan penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; 4.Penyelesaian permohonan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas pada Kantor Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Persetujuan dan Penolakan dari Direktur Jenderal Imigrasi diterima sdan dilakukan wawancara serta telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan
  6. Pemberian nomor register dan Peneraan Stiker Izin Tinggal pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan
  7. Pemindaian dokumen selesai
  8. Penyerahan Dokumen Keimigrasian

Tidak termasuk untuk persetujuan ke Kanwil dan Ditjen Imigrasi

KITAS 6 (Enam) Bulan Rp. 1.600.000,-
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan : Rp. 1.000.000,-
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan : Rp. 600.000,-

KITAS 1 (Satu) Tahun Rp. 2.500.000,-
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun : Rp. 1.500.000,-
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun : Rp. 1.000.000,-

KITAS 2 (Dua) Tahun Rp. 3.750.000,-
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun : Rp. 2.000.000,-
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun : Rp. 1.750.000,-


Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Telepon : (024) 762 3144
Whatsapp : 0811 2785 588
Website : semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Instagram : @imigrasi_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)"