Surat Pindah Penduduk

  1. 1. Dokumen Permohonan
  2. 2. Kartu Identitas Pemohon
  3. 3. Surat Keterangan Pindah Penduduk /Rekomendasi dari Perbekel/Kepala Desa

  1. Pemohon diterima oleh petugas piket
  2. Dokumen diserahkan kepada petugas piket
  3. Dokumen diperiksa dan diproses sesuai prosedur apabila sudah benar, diparaf oleh petugas
  4. dokumen diserahkan kepada Camat/Prtugas kecamatan
  5. Dokumen dicap dan diregister oleh petugas
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon oleh petugas

Dapat diselesaikan cepat apabila dokumen persyaratan yang diterima sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Penduduk

layanan pengaduan berupa

1. Kotak saran/pengaduan

2. Media Sosial Facebook dengan nama akun KantorKecamatan Susut

3. Grup Facebook Pengaduan 24 jam Bangliu Era Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Penduduk"