Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

  1. Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Surat Kuasa Bermaterai 10.000 *Jika diwakili oleh orang lain
  3. 2 Lembar Materai 10.000

  1. 1. Perkara yang telah putus (Incracht)
  2. 2. Pemilik barang bukti datang ke PTSP Kejari Donggala, mengisi Formulir pengembalian Barang Bukti dengan melampirkan fotocopy identitas diri dan dokumen terkait
  3. 3. Mengkaji permohonan
  4. 4. - Petugas Barang Bukti membuat berita acara (BA-20) - Menyerahkan Barang Bukti

Pemilik barang bukti datang ke PTSP Kejari Donggala, mengisi formulir pengembalian Barang Bukti dengan melampirkan fotocopy Identitas diri dan dokumen terkait

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti Yang Di Sita Sesuai dengan Penetapan Penyitaan

  • Website https://www.lapor.go.id
  • Website: elapdu.kejaksaan.go.id
  • Website http://www.kejari-donggala.go.id
  • Instagram: kejariDonggala
  • Kotak Saran
  • Telp/Fax : 0457-71627
  • Email : kejaridonggala@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian Barang Bukti"