Pemilik barang bukti datang ke PTSP Kejari Donggala, mengisi formulir pengembalian Barang Bukti dengan melampirkan fotocopy Identitas diri dan dokumen terkait
Tidak dipungut biaya
Barang Bukti Yang Di Sita Sesuai dengan Penetapan Penyitaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store