Sirkumsisi (Khitan/Sunat)

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  4. Membawa berkas rekam medik dari loket pendaftaran

  1. pasien datang
  2. petugas melakukan anamnesa
  3. petugas melakukan pemeriksaan fisik
  4. petugas melakukan tindakan khitan
  5. Petugas melakukan stabilitas, komunikasi, informasi dan edukasi memberikan resep untuk selanjutnya ke kamar obat dan pulang

Waktu penyelesaian tergantung tingkat kesulitan tindakan

Tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021

Pelayanan Unit Gawat Darurat

Email : puskesmas.pasirian@gmail.com

Telpon : (0334) 573365

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sirkumsisi (Khitan/Sunat)"