Penggantian Paspor Biasa 48H

  1. KTP Elektronik / Bukti Perekaman KTP Elektronik (Asli dan Fotocopy)
  2. Paspor Lama

  1. Siapkan Berkas (Asli dan Fotocopy Kertas A4)
  2. Daftar Antrian Online di APAPO
  3. Serahkan berkas ke petugas untuk diperiksa dan input
  4. isi formulir PERDIM dan formulir lainya yang petugas berikan
  5. pengambilan foto biometrik dan sidik jari
  6. wawancara
  7. menerima slip pembayaran
  8. bayar di bank atau kantor pos
  9. ambil paspor 3 hari setelah pembayaran
  10. Untuk penggantian Paspor Rusak dan Hilang dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu

3 Hari kerja

  1. Penggantian Paspor Biasa 48H : Rp 350.000
  2. Biaya Beban Paspor Rusak : Rp 500.000
  3. Biaya Beban Paspor Hilang : Rp 1.000.000

Paspor

Hotline :

0811 473 099

Email :

kanimtual.pengaduan@gmail.com

Media Sosial :

Instagram : @kantorimigrasitual

Faceboook : Kanim Tual

Twitter : kanim_tual

Website : tual.imigrasi.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Biasa 48H"