Pelayanan Surat Pindah Antar Kecamatan

  1. Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KK
  3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  4. Stop maf warna biru

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Kelengkapan berkas yang kurang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas melakukan penginputan data pemohon dan mencetak surat keterangan pindah, selanjutnya diparaf oleh kasi Pemerintahan
  5. Petugas mengajukan kepada Sekcam/Camat untuk ditandatangani
  6. Petugas melakukan registrasi pada buku register surat pindah antar Kecamatan
  7. Pemohon menyerahkan fotocopy berkas yang ditandatangani kepada petugas pengelola arsip

20 menit apabila ada di tempat, kalau pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via Telp/Hp pemohon bila sudah 

20 menit bila ada pimpinan di tempat, kalau pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telp/hp pemohon bila sudah ditandatangani

Surat Pindah Antar Kecamatan

Datang langsung ke kantor Camat Sukasada

Kotak saran

Telp (0362 ) 3307223

Email : kecamatansukasada@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Antar Kecamatan"