Pelayanan Pajak

  1. Scan KTP & KK, Khusus Waris Lampirkan Semua Ahli Waris
  2. Scan SPPT, Lunas PBB 5 Tahun Kebelakang
  3. Draft Akta PHB, Untuk waris Sertifikat / Letter C
  4. Surat Keterangan Waris
  5. Foto Objek dan Jalan Akses
  6. Gambar Peta Lokasi

  1. Wajib Bapak Bisa datang langsung ke BPRD atau Wajib Pajak bisa langsung Input Online di PPAT atau PPATs, Kemudian Melaksanakan Pembayaran Pajak di Bank Jatim ( Jika Terutang ), Kemudian dilakukan Validasi di BPRD, Kemudian Wajib Pajak Mendapatkan SSPD BPHTB.
  2. Jika keberatan atas pajak terhutang bisa mengajukan keberatan kepada petugas yang telah di tunjuk atau bisa menghubungi nomor 082 143 990 251

7 HARI KERJA SEJAK BERKAS DITERIMA DAN DINYATAKAN LENGKAP

PROSEDUR WAJIB PAJAK DATANG ATAU BISA INPUT ONLINE DI PPAT/PPATs KEMUDIAN MELAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK DI BANK JATIM ( JIKA TERUTANG ) KEMUDIAN WAJIB PAJAK WAJIB MELAKUKAN VALIDASI DATA DI BPRD, KEMUDIAN WAJIB PAJAK MENERIMA HASIL VALIDASINYA

Dokumen SSPD BPHTB

Bisa menghubungi Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Nomor Pelayanan BPHTB 081 249 212 312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online